LSP P1 SMK ANTARTIKA 2 SIDOARJO
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK ANTARTIKA 2 SIDOARJO yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK ANTARTIKA 2 SIDOARJO mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK ANTARTIKA 2 SIDOARJO mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.