1. Melaksanakan kebijakan sesuai pedoman BNSP 201 dan 202 tentang Lisensi LSP.

  2. Melaksanakan program uji kompetensi (asesmen) dan sertifikasi kompetensi kerja bidang Akuntansi, Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, Perbankan, Rekayasa Perangkat Lunak dan Teknik Mekatronika sesuai ruang lingkup lisensi & sertifikasi LSP SMK “Antartika 2” SIDOARJOyang diajukan kepada BNSP.

  3. Membangun dan mengembangkan peran LSP SMK “Antartika 2” SIDOARJO dalam peningkatan kualitas Tenaga Kerja Bidang Akuntansi, Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, Perbankan, Rekayasa Perangkat Lunak dan Teknik Mekatronika yang dibutuhkan masyarakat pelanggan di Indonesia serta kegiatan misi ke luar negeri.